Cara Daftar BLT UMKM Online September 2021 di Depok dan Syarat agar Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

9 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi bansos BPUM 2021 online di Depok. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Pemkot Depok kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha.

Maka dari itu, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar ada baiknya untuk simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online berikut ini.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM online 2021 di Depok, perlu diketahui bahwa pendaftaran BPUM pada tahun 2021 yang disediakan oleh Kemenkop UKM tidak hanya bisa dilakukan secara offline, karena pemerintah juga menyediakan alur pendaftaran secara online.

Baca Juga: KPI Disebut Matikan Rezeki Saipul Jamil, Agung Suprio: HAM Kita Singkirkan Dulu, Toh Dia Tetap Boleh Tampil

Untuk cara daftar BLT UMKM online, pemerintah setempat biasanya menyediakan link pendaftaran BPUM 201 bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Khusus di wilayah Depok, cara daftar BLT UMKM online juga harus melalui link pendaftaran BPUM 2021 yang sudah disediakan pemerintah setempat.

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online di Depok berikut ini.

Syarat-syarat daftar BLT UMKM online di Depok

Baca Juga: China Siap Kirim Bantuan Bahan Pokok Senilai Rp442 Miliar ke Pemerintahan Baru Afghanistan

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya.

Tahapan cara daftar BLT UMKM online di Depok

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan pelaku usaha mikro bisa melakukannya melalui link pendaftaran BPUM 2021 di https://bit.ly/bpumdepok2021.

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar karena Disebut Ilegal, Ferdinand: Ini Banyak Dihadapi Rakyat di Bawah

Menurutnya, warga yang ingin melakukan pendaftaran BPUM 2021 jangan lupa mengisi data sesuai syarat-syarat yang ditentukan terhadap calon penerima BLT UMKM 2021.

Adapun cara daftar BLT UMKM online di Depok bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

1. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

2. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu: KTP, KK, NIB/SKU/IUMK, yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Izinkan Holywings Buka Selama Pandemi Covid-19, Gus Umar: Mantap, Haters Mau Bully Apalagi?

Mohammad Fitriawan mengatakan bahwa pendaftaran BPUM 2021 untuk dapatkan BLT UMKM di wilayah Depok dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 September 2021.

Ia juga menekankan bahwa, calon penerima BLT UMKM yang berhak dapatkan BPUM 2021 merupakan hasil keputusan dari Kemenkop UKM.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, sejauh ini Kemenkop UKM telah merealisasikan penyaluran BPUM 2021 mencapai 99,3 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Lapas Paling Manusiawi di Indonesia Adalah Sukamiskin

Setiap pelaku usaha yang layak, akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1 juta yang dicairkan melalui bank-bank HIMBARA yang sudah ditentukan pemerintah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler