Tim Jaguar Polres Metro Depok Bongkar Kasus Sabung Ayam, Hasil Judi Jutaan Rupiah Ikut Diamankan

19 Februari 2020, 12:15 WIB
BARANG bukti berupa beberapa ekor ayam yang diamankan polisi saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Citayam, Selasa 18 Februari 2020.* /DOK. POLRES METRO DEPOK/

PIKIRAN RAKYAT - Tim Jaguar Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Bojong Gede berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di bilangan Kampung Kali Putih, Citayam, Kabupaten Bogor pada Selasa, 18 Februari sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 17 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam. Selain itu, mendapati barang bukti sekira 15 ekor ayam, uang tunai sekira Rp 1,4 juta, dan 1 buah lapak sabung ayam.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menuturkan awal penangkapan berkat laporan dari masyarakat yang melapor lokasi tersebut sering dijadikan praktik judi sabung ayam.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Depok Hari ini, Rabu 19 Februari 2020

Baca Juga: Untung Rp 200 Juta per Hari, Pabrik Kosmetik Abal-abal asal Depok Digerebek Polisi 

“Jadi, kemarin sore Team Jaguar yang dipimpin Iptu Winam Agus mendapat laporan dari masyarakat di Kampung Kali Putih, Desa Citayam, Tajurhalang sering dijadikan tempat perjudian sabung Ayam,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat pada Rabu, 19 Februari 2020.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bojong Gede guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun 17 pelaku yang diamankan tersebut adalah; H, AZ, AS, DH, IPL, SY, RA, BU, CE, RD, RR, SA, MU, CS, JA, ED, dan AC.

Belasan pelaku ini diancam jeratan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Berani Jemput WNI dari Tiongkok, Menhub Berikan Penghargaan kepada Pilot dan Kru Batik Air 

Firdaus menuturkan kasus judi sabung ayam bukan kali yang pertama terjadi di kawasan yang masuk wilayah hukum Depok itu. Pada tahun 2015 misalnya, saat itu polisi berhasil membongkar praktik serupa.

"Sekali masang taruhan pemain mengeluarkan uang sekitar Rp 100 ribu kadang bisa lebih. Keuntungan setiap hari mencapai jutaan rupiah," katanya.

Sedangkan secara kuantitas, jumlah kasus perjudian di Depok menurut data BPS sedari tahun 2016 hingga 2018 terdapat 50 kasus. Jumlah itu berdasarkan kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler