Sempat Pilih Kampung Siaga, Depok Resmi Ajukan PSBB ke Ridwan Kamil

9 April 2020, 20:38 WIB
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

 

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tujuan menanggulangi bencana Covid-19.

Mohammad Idris saat menyurati Ridwan Kamil juga menyertakan beberapa data-data pendukung di antaranya kajian epideminologi, melihat jumlah kasus dalam jenjang waktu.

Termasuk di dalamnya penyebaran kasus serta adanya data-data transmisi lokal yang terus menambah jumlah kasus.

Demikian disampaikan Mohammad Idris dalam sebuah konferensi pers yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis 9 April 2020.

Baca Juga: Yovie Widianto Akui Keinginan Glenn Fredly untuk Buat Film 'Adu Rayu' sebelum Meninggal 

"Surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP Covid-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat," kata Mohammad Idris.

"Dalam surat tersebut diusulkan PSBB Kota Depok atau PSBB Wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) agar terjalin sinergi kebijakan," kata dia.

Lebih detailnya, Idris belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana PSBB di Kota Depok akan dijalankan.

Hanya dia menyebutkan akan meneruskan beberapa langkah yang sudah diterapkan selama ini, seperti pemberlakuan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh siswa, penutupan kantor-kantor, dan tempat usaha.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Polisi akan Tilang Pengendara yang Berboncengan di Tengah Pandemi Corona 

Termasuk juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujarnya.

Mohammad Idris sebelumnya sempat mengatakan masih akan fokus menggalakkan kampung siaga sampai tingkat kelurahan demi menanggulangi Wabah Covid-19.

Pasalnya kata dia, PSBB oleh pemerintah pusat saat ini masih tahap penggodokan.

Baca Juga: Pengendara Motor di Cianjur Hampir Tewas Usai Disapu Tanah Longsor 

Di samping juga karena Kota Depok belum ditetapkan sebagai PSBB sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Mohammad Idris menyampaikan status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020.

"Saat ini kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas yaitu melalui pembentukan Kampung Siaga Covid-19 pada level RW," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler