Depok Terapkan PSBB, Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Modern Dibatasi

14 April 2020, 11:56 WIB
ILUSTRASI pasar tradisional.* /EVIYANTI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kegiatan warga di Depok dibatasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Depok akan berlaku besok sejak Rabu, 15 April 2020 hingga Selasa, 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan.

Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB.

Salah satunya terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Gunung di Swiss Pancarkan Cahaya Solidaritas untuk Bangkitkan Semangat Lawan Corona 

Jam operasional pasar modern dan pasar tradisional kini juga dibatasi, hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi penularan virus corona.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 14.

Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget. Waktu operasional pasar tradisional dibatasi, yakni pukul 3.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka dengan waktu operasional pukul 8.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja 

Selain itu, pengusaha ritel, grosir, supermarket, hypermarket, minimarket, dan toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selama PSBB, Jasa penatu atau laundry pakaian juga tak dilarang untuk tetap beroperasi.

Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, fasilitas umum yang diizinkan tetap beroperasi wajib mengikuti protokol sebagai berikut:

a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.

Baca Juga: Cerita Pasien Corona Sembuh di Kediri, Ibu dari Bayi 11 Bulan yang Ikuti Anjuran Dokter 

b. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

c. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

d. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.

e. Menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 meter.

f. Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Ditangkap karena Narkoba, Mengulang Cerita 3 Tahun Lalu 

g. Mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

h. Melaksanakan anjuran mencuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan virus corona di Depok.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler