PSBB Depok Berlaku Hari ini, Go Ride dan Grab Bike Resmi 'Hilang'

15 April 2020, 08:20 WIB
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Susul DKI Jakarta, Depok bersama empat wilayah lain di Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku sejak tadi pagi.

Masyarakat di Kota Depok pun mulai menerapkan sejumlah aturan berkendara terutama berkaitan dengan mengangkut penumpang.

Salah satu yang mencolok adalah larangan bagi ojek online seperti gojek maupun grab untuk menjemput penumpangnya dan hanya diperbolehkan mengantarkan makanan atau barang.

Imbasnya, menu go ride dan grab bike hilang dari aplikasi ojek online tersebut.

Baca Juga: Manajemen RB Depok Buka Suara: Sedang Penjajakan Akuisisi dengan Peserta Liga 3 Jawa Barat 

Hal itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Tepat saat PSBB diberlakukan, jam operasional kendaraan umum seperti bus, angkot, dan kereta api, yang memiliki trayek atau jalur tetap hanya dapat beroperasi sejak pukul 6.00 - 18.00 WIB.

Begitu juga prasarana angkutan umum tersebut seperti halte, terminal, dan stasiun kereta api akan beroperasi pukul 6.00 - 18.00 WIB.

Untuk sarana angkutan pribadi baik itu roda dua atau lebih dapat mengoperasikan kendaraannya selama 24 jam dengan aturan kapasitas penumpang yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Depok Alokasikan Bantuan Rp 250.000 untuk Karyawan dan Pedagang Terdampak Corona 

Berdasarkan bagian ketujuh, pasal ke-19 dari Peraturan Wali Kota, kegiatan mobilitas dihentikan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan.

Kegiatan mobilitas hanya boleh dilakukan dengan tujuan distribusi kebutuhan pokok seperti makanan, aspek ketahanan dan keamanan, serta kegiatan tertentu yang diperbolehkan saat PSBB.

Kendaraan umum maupun pribadi yang masih digunakan ketika PSBB harus disemprot cairan disinfektan ketika selesai digunakan.

Masyarakat yang melakukan mobilitas di tengah PSBB wajib menggunakan masker dan berada dalam suhu tubuh normal.

Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani: Presiden, Menteri, ASN Eselon 1, dan 2 Tidak Dapat THR Tahun ini

Berikut pembatasan jumlah orang yang boleh diangkut pada tiap jenis kendaraan pribadi:

1. Mobil penumpang jenis sedan dengan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut tiga orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi dan dua orang di kursi penumpang.

2. Mobil penumpang selain dari sedan dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi, dua orang di kursi penumpang tengah, dan satu orang di kursi pengumpang belakang.

3. Sepeda motor, dengan kapasitas dua orang penumpang hanya boleh mengangkut satu orang dan tidak boleh boncengan, kecuali yang tinggal sealamat sesuai dengan KTP.

4. Bus dengan kapasitas lebih dari tujuh penumpang, hanya boleh mengakut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Coba 2 Resep Kekinian Berbahan Dasar Kentang ala Netizen 

Berikut pembatasan jumlah orang yang boleh diangkut pada tiap jenis kendaraan umum:

1. Bus besar dengan kapasitas 52 orang hanya boleh mengangkut 26 orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

2. Bus sedang dengan kapasitas 32 orang hanya boleh mengangkut 16 orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

3. Bus kecil (angkot) dengan kapasitas 12 orang hanya boleh mengangkut enam orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

4. Taksi atau angkutan online roda empat jenis sedan dengan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut tiga orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi dan dua orang di kursi penumpang.

Baca Juga: Hari ke-5, Polda Metro Jaya Catat 3.474 Pelanggaran Berkendara di Jakarta dalam Sehari 

5. Taksi atau angkutan online roda empat bukan sedan dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi, dua orang di tengah, dan satu orang di belakang.

6. Ojek online atau ojek pangkalan, tidak boleh mengangkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut makanan, minuman, dan barang.

7. Angkutan wisata tidak boleh beroperasi sama sekali.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler