Jokowi Larang Warga Mudik, Wali Kota Depok Tagih Kejelasan Aturannya

22 April 2020, 11:20 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Depok, Mohammad idris menunggu aturan petunjuk teknis menyoali larangan warga termasuk di Jabodetabek untuk mudik ke kampung halaman mendekati bulan Ramadhan dan lebaran tahun 2020.

Mohammad Idris menilai petunjuk teknis tersebut menjadi penting untuk kemudian pemerintah daerah bisa mengambil tindakan termasuk dengan menyosialisasikan terhadap PO Bus.

Kalau aturan tersebut sudah ada petunjuk teknisnya, Idris akan langsung mencegat seluruh bus di terminal untuk pergi ke luar depok.

“Di sana juga pasti Depok kan bersebelahan. Dan kasusnya terbanyak lagi di Jawa Barat,” kata Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com Selasa, 21 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Polri Akan Gelar Operasi Ketupat untuk Sambut Mudik 2020, Simak Faktanya 

Idris mengatakan Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan presiden tentang larangan mudik bagi penduduk Indonesia yang merantau.

Baginya aturan ini bisa membuat larangan mudik lebih kuat untuk memaksa warga tidak mudik di tengah pandemi.

Mudik tetap bisa dilakukan warga mungkin setelah bencana COVID-19 ini selesai. Bisa saja mudik lebaran diganti ke liburan natal 2020.

“Misalnya liburan pas Natal jadi 10 hari kan mudik juga namanya walaupun eventnya beda. Kan presiden juga akan memberikan bantuan yang Rp 600.000 per KK apa orang ya,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Belva Devara, DPR: Orang Berkata, Ia Mundur untuk Maju Triliunan Rupiah 

Menyoali bantuan presiden ini, Idris juga meminta agar Jokowi mengeluarkan tata pelaksanaannya bagaimana bantuan tersebut bisa disalurkan kepada warga khususnya di Kota Depok.

“Orang mudik, tidak mudik dapatnya bagaimana, pendaftaran orang-orang yang tidak mudik,” ujarnya.

“Karena ada orang-orang yang dari dulu tidak mudik tiba-tiba karena mau dapet bantuan presiden dia bilang mudik. Kan repot juga,” kata Idris.

Diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, Larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020. Bagi pelanggar akan ada sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler