PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti webinar yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Rabu, 21 Oktober 2020 hari ini.
Kegiatan yang bertajuk ‘Meritokrasi dan Demokrasi di Indonesia’ tersebut diikuti oleh ratusan peserta.
Webinar tersebut menghadirkan empat pembicara, yakni Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI dan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI.
Baca Juga: Diperpanjang hingga November 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Program BLT UMKM Rp2,4 Juta
Selanjutnya, ada Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Eko Prasojo dan juga Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan bahwa dalam suatu pemerintahan, aparatur harus menjalankan yang namanya meritokrasi.
“Meritokrasi harus dijalankan dalam suatu pemerintahan. Yaitu upaya menjalankan satu proses berdirinya ASN yang netral guna mendukung pemilu yang demokratis,” ujar Hardiono pada Rabu, 21 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.
Hardiono menyetujui keberadaan ASN dalam konstelasi Pilkada sebagai penjaga sistem meritokrasi tersebut.
Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya
Dengan begitu, dikatakan dia, apabila sistem ini dijalankan dengan baik dapat menjaga netralitas dari Pilkada itu sendiri.
Lebih lanjut, poin menarik lainnya yang dibahas yaitu mengenai Pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pembahasan tersebut menyoroti aspek menjauhkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari ASN.
Untuk ke depannya, ia berharap peran KASN dalam pengawasan lebih ditingkatkan. Ketika ada laporan dari masyarakat, nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi.
Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan
Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), PPK akan mendapatkan sanksi.
“Rekomendasi disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Apabila tidak dilakukan, PPK akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat,” katanya.***