Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
Baca Juga: Fadli Zon Tantang Menag Debat Soal Populisme Islam, Gus Mis: Saya Layani, Gelar di FISIP UIN Jakarta
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar
- Bukti Cek Kesehatan
Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dicabut, Ferdinand: Kawal Terus hingga Tuntas!
- Halaman parkir Samsat Depok
- Kelurahan Tapos Depok