Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020

HM
- 30 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak/

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Fadli Zon Tantang Menag Debat Soal Populisme Islam, Gus Mis: Saya Layani, Gelar di FISIP UIN Jakarta

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

- Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dicabut, Ferdinand: Kawal Terus hingga Tuntas!

- Halaman parkir Samsat Depok

- Kelurahan Tapos Depok

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah