Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca Juga: LIPI Sebut Belum Ada Bukti Ilmiah Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.