Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020

HM
- 30 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak/

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: LIPI Sebut Belum Ada Bukti Ilmiah Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah