Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar
Baca Juga: Ucapkan Selamat Ultah ke Gus Yaqut, Muannas: 2024 Kita Doakan Antum Maju & Terpilih Presiden, Aamin!
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar
- Bukti cek kesehatan
Sedangkan bagi anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi gerai Samsat Keliling di lokasi berikut.
- Halaman parkir Samsat Depok
- Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Selasa, 5 Januari 2021: Taurus, Pertemuan Sederhana Terbukti Sangat Bermanfaat