Maklumat Kapolri Masih Jadi Polemik, Polri Nyatakan Tetap Tindak Tegas Masyarakat yang Melanggar

- 3 Januari 2021, 21:10 WIB
Aparat kepolisian menurunkan baliho FPI di Tangerang Selatan.
Aparat kepolisian menurunkan baliho FPI di Tangerang Selatan. /PMJ News/

PR DEPOK  Maklumat Kapolri telah diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat tersebut berisi pelarangan penggunaan simbol serta pelarangan penyebarluasan atau pengaksesan segala konten terakit ormas Front Pembela Islam (FPI).

Polri juga mengeluarkan imbauan agar warga segera melapor ke aparat apabila menemukan simbol yang dimaksud dalam maklumat tersebut.

Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Polri Tetap Akan Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Simbol FPI

Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Polri akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melanggar isi Maklumat Kapolri tersebut.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Minggu, 3 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dar PMJ News.

Tak hanya itu, Ramadhan juga menuturkan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Jenderal Idham Azis itu merupakan salah satu upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Soal Tahap Distribusi, Bio Farma Akui Tak Ada Kendala dalam Salurkan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x