Diberitakan sebelumnya, terbitnya Maklumat Kapolri ini sontak menuai pro dan kontra, terlebih mengingat salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang larangan mengakses dan menyebarluaskan konten yang berbau FPI.
Komunitas Pers yang terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Asosiasi Media Cyber Indonesia, menilai isi maklumat tersebut tidak mendukung demokrasi dan kebebasan memperoleh informasi.
Baca Juga: Tegaskan Tetap Dukung Kebebasan Pers, Polri: Maklumat Kapolri tak Singgung Produk Jurnalistik
Selain itu, isi Maklumat Kapolri Pasal 2d itu juga dinilai dapat mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Untuk diketahui, pelarangan atas konten, atribut serta simbol FPI ini menyusul pembubaran ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu.
Pada Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menko Polhukam dan 6 pejabat tinggi kementerian dan lembaga, telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Pekerjaan yang Tepat Bagi Anda untuk Lebih Sukes
Dengan demikian, ormas ini tidak akan mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan atau aktivitas apapun.***