Maklumat Kapolri Masih Jadi Polemik, Polri Nyatakan Tetap Tindak Tegas Masyarakat yang Melanggar

- 3 Januari 2021, 21:10 WIB
Aparat kepolisian menurunkan baliho FPI di Tangerang Selatan.
Aparat kepolisian menurunkan baliho FPI di Tangerang Selatan. /PMJ News/

PR DEPOK  Maklumat Kapolri telah diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat tersebut berisi pelarangan penggunaan simbol serta pelarangan penyebarluasan atau pengaksesan segala konten terakit ormas Front Pembela Islam (FPI).

Polri juga mengeluarkan imbauan agar warga segera melapor ke aparat apabila menemukan simbol yang dimaksud dalam maklumat tersebut.

Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Polri Tetap Akan Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Simbol FPI

Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Polri akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melanggar isi Maklumat Kapolri tersebut.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Minggu, 3 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dar PMJ News.

Tak hanya itu, Ramadhan juga menuturkan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Jenderal Idham Azis itu merupakan salah satu upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Soal Tahap Distribusi, Bio Farma Akui Tak Ada Kendala dalam Salurkan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terbitnya Maklumat Kapolri ini sontak menuai pro dan kontra, terlebih mengingat salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang larangan mengakses dan menyebarluaskan konten yang berbau FPI.

Komunitas Pers yang terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Asosiasi Media Cyber Indonesia, menilai isi maklumat tersebut tidak mendukung demokrasi dan kebebasan memperoleh informasi.

Baca Juga: Tegaskan Tetap Dukung Kebebasan Pers, Polri: Maklumat Kapolri tak Singgung Produk Jurnalistik

Selain itu, isi Maklumat Kapolri Pasal 2d itu juga dinilai dapat mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Untuk diketahui, pelarangan atas konten, atribut serta simbol FPI ini menyusul pembubaran ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu.

Pada Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menko Polhukam dan 6 pejabat tinggi kementerian dan lembaga, telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Pekerjaan yang Tepat Bagi Anda untuk Lebih Sukes

Dengan demikian, ormas ini tidak akan mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan atau aktivitas apapun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah