- Kelurahan Tapos Depok
Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Baca Juga: Antam 2 Gram Naik Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Selasa, 5 Januari 2021
Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.