Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu, 17 April 2021

- 17 April 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi - Jadwal imsak dan buka puasa Kota Depok hari ini Sabtu 17 April 2021.
Ilustrasi - Jadwal imsak dan buka puasa Kota Depok hari ini Sabtu 17 April 2021. /Pixabay/Chiplanay/

PR DEPOK – Agar bisa tepat waktu saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, Kementerian Agama merilis jadwal imsak dan azan subuh untuk seluruh daerah di Indonesia dengan waktu yang berbeda-beda.

Tidak hanya imsak dan azan subuh Kementerian Agama juga merilis jadwal waktu salat dan azan lainnya seperti zuhur, asar, magrib dan isya serta dilengkapi waktu salat duha.

Berikut jadwal imsak dan salat lima waktu untuk wilayah Kota Depok dan sekitarnya pada Sabtu, 17 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyar-Depok.com dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Nilai Wacana Koalisi Parpol Berbasis Islam Kontraprduktif, PAN: Gagasan Kami, Islam yang Rahmatan Lil 'Alamin

Imsak: 4.28 WIB

Subuh: 4.38 WIB

Terbit: 5.51 WIB

Duha: 6.18 WIB

Zuhur: 11.56 WIB

Asar: 15.15 WIB

Magrib: 17.54 WIB

Isya: 19.04 WIB

Baca Juga: Film Produksi dari Falcon Pictures ‘Warkop DKI Kartun’ Akan Diisi Suaranya oleh Sederet Aktor Terkenal

Bulan Ramadhan 1442 H yang masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat Islam harus menjaga hawa nafsu untuk berpergian ke luar rumah selain kita menjaga hawa nafsu makan amarah dan yang lainnya.

Oleh karena itu Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1142 H.

Dalam surat edaran tersebut memuat panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri sebagai berikut.

Baca Juga: Publik DKI Nilai Tidak Ada Terobosan, Survei Sebut Tingkat Kepuasan Terhadap Anies Baswedan Hanya 38,9 Persen

1. Anjuran sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.

2. Buka puasa bersama harus patuhi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.

3. Persyaratan penyelenggaraan kegiatan ibadah oleh pengurus masjid atau musala, misal terkait penerapan protokol kesehatan, jumlah kehadiran, jarak antara jamaah, ataupun durasi pelaksanaan.

4. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x