Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM BPUM 2021 Kota Depok Beserta Link Unduhnya

- 29 Mei 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Kota Depok tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Kota Depok tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@diskopumknaker_tasikmalaya/

PR DEPOK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok kembali membuka pendaftaran online tahap 2 BPUM 2021.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menjelaskan, pembukaan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok secara online, akan dibuka hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Memes Prameswari Akui Kerap Dibully dan Ancaman Netizen Gara-gara Diisukan Memacari Billy Syahputra

Mohammad Fitriawan menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Mohammad Fitriawan.

Sementara berkas pendaftaran yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bangun Rumah sudah Empat Bulan Lebih Belum Selesai, Atta Halilintar: Ada Pekerja yang Kesurupan

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BPUM 2021, namun belum memiliki SPTJM, berikut Pikiranrakyat-depok.com berikan contohnya.

Contoh SPTJM Kota Depok

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Pada hari ini …………., tanggal……, bulan …….., tahun …….. ( …., …., 2021 ) bertempat di ………………….., kami yang bertandatangan dibawah ini :

Nama ( sesuai KTP ) : ………………………………………….

Nomor KTP / NIK : ……………………………………….…

Alamat ( sesuai KTP ) : ………………………………………….

………………………………………….

Bidang Usaha : …………………………………….……

Alamat Usaha : ………………………………………….

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

Dalam Hal ini bertindak atas nama sendiri, dengan ini menyatakan :

1. Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah);

2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal kerja, sarana pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha;

3. Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada siapapun;

4. Tidak sedang menerima program KUR;

5. Apabila dikemudian hari pernyataan yang saya buat ini merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

………….., …. ….. 2021

( ttd dan nama jelas )

Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Program Desa Wisata, Sandiaga Uno ke Raffi Ahmad: Terima Kasih Bro Sudah Bantu

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini dapat ketik sendiri dan kemudian dicetak.

Namun, pelaku usaha mikro juga bisa mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui link berikut.

LINK UNDUH SPTJM >>> KLIK DI SINI

Selanjutnya, pelaku usaha mikro Kota Depok bisa melakukan pendaftar BPUM 2021 Kota Depok secara online melalui https://bit.ly/bpumdepok2021.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar online tahap 2 BPUM 2021 Kota Depok.

Baca Juga: Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Rizki DA: Itu Pihak Keluarga Istri yang Minta

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via website melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.

2. Via email ke alamat [email protected].

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x