Cara Daftar BLT UMKM 2021 secara Online untuk Pelaku Usaha Mikro Kota Depok

- 4 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Soal Pembatalan Haji 2021, Shamsi Ali: Kenapa?

4. Foto usaha.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.

Jika syarat berkas pendaftaran sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Juni 2021 dan Simak Cara Mudah Pencairannya

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Online Kota Depok

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok ANTARA DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x