2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Soal Pembatalan Haji 2021, Shamsi Ali: Kenapa?
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.
Jika syarat berkas pendaftaran sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Juni 2021 dan Simak Cara Mudah Pencairannya
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Online Kota Depok