Pemkot Depok Permudah Wajib Pajak dengan Aplikasi T-reg dan SIMPAD, Simak Penjelasan Fungsinya

- 22 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/

PR DEPOK – Dalam mempermudah wajib pajak (WP), Pemerintah Kota Depok menghadirkan 2 aplikasi yaitu Tax Register atau T-reg dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).

T-reg dan SIMPAD adalah aplikasi berbasis website yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, untuk kepentingan para wajib pajak.

Adapun fungsi masing-masing dari aplikasi T-reg dan SIMPAD bagi wajib pajak di Depok sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut DKI Tak Lockdown karena Tidak Punya Uang, Rizal Ramli: Jokowi Bukannya Fokus Pandemi Malah Sibuk Proyek

Pertama, aplikasi T-reg dirancang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.

"Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, pada Selasa 22 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Endra menyebutkan bahwa dengan adanya aplikasi T-reg, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital untuk wajib pajak.

Baca Juga: Sinopsis Bus 657 atau The Heist, Aksi Kriminal Pembajaka Bus oleh Perampok Kasino

Maka dari itu, selanjutnya tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan wajib pajak di Depok.

"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya.

Melalui aplikasi T-reg, menurutnya wajib pajak bisa pula melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Pesepak Bola Euro 2020 yang Terpapar Covid-19, Ada 7 Pemain dari Berbagai Negara

"Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," katanya.

Sementara itu, aplikasi SIMPAD berfungsi sebagai bukti transparansi perolehan pajak di Depok.

"Kami punya SIMPAD yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak," kata Endra.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id dan Ikuti Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online

Menurutnya, aplikasi SIMPAD ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan.

Selain itu dalam SIMPAD terdapat juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi dimana wajib pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan terdapat juga analisis laporan yang telah ada," ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Batal Tumbuh 8 Persen, Yan Harahap: kan Sudah Dibilang Optimis Boleh Tapi Harus Realistis

Endra menyebut, semua strategi yang dilakukan dengan dukungan teknologi saat ini bertujuan untuk mendukung kerja BKD dalam pemungutan pajak daerah.

"SIMPAD ini induk, karena terdapat beberapa aplikasi turunan lagi yang tentunya sangat memudahkan WP mencari informasi seputar pajak dan membayarkan melalui online. Jadi, tidak lagi tatap muka. Mudah-mudahan upaya ini bisa mendongkrak pendapatan pajak setelahnya," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x