Habib Rizieq Upayakan Banding Atas Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi, Pakar: Langkah Elegan dan Konstitusional

- 24 Juni 2021, 20:44 WIB
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai rencana pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis hukuman dalam kasus tes usap di RS Ummi langkah elegan dan konstitusional.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai rencana pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis hukuman dalam kasus tes usap di RS Ummi langkah elegan dan konstitusional. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

"Putusan tingkat satu ini dipertanyatakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlbih tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," tutur Suparji.

Dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, dinilai dia, ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran". Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat usai perbuatan Habib Rizieq.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ujar dia.

"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," katanya menambahkan.

Kendati demikian, Suparji meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah