PR DEPOK - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad memberikan komentar terkait upaya banding Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara.
Suparji menyatakan upaya banding yang akan dilakukan Habib Rizieq atas vonis hukuman kasus tes usap di RS Ummi Bogor ini sudah benar.
Upaya banding Habib Rizieq atas vonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor merupakan langkah elegan dan konstitusional.
Baca Juga: Bukan 4 Tahun, Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Dia Residivis
Suparji mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.
Komentar soal upaya banding Habib Rizieq ini disampaikan Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Sudah benar apa yang disampaikan M. Rizieq Shihab di sidang bahwa akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Suparji menyatakan bahwa secara pribadi dirinya mempertanyakan vonis hukuman Habib Rizieq terkait hasil tes usap di RS Ummi tersebut.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyatakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlbih tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," tutur Suparji.
Dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, dinilai dia, ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran". Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat usai perbuatan Habib Rizieq.
"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ujar dia.
"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," katanya menambahkan.
Kendati demikian, Suparji meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu.***