Basnaz Kota Depok Adakan Bantuan Isoman Senilai Rp500 Ribu untuk Pasien Covid-19

- 3 Juli 2021, 15:20 WIB
Petugas Baznas Kota Depok saat memberikan bantuan kepada warga terkena Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Petugas Baznas Kota Depok saat memberikan bantuan kepada warga terkena Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. /Dok. Pemkot Depok/

"Seperti hari ini, disalurkan bantuan isoman dari Baznas Kota Depok melalui Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bapak Fajar Prawinto Bagiakusuma di Wisma Makara UI," kata Abdul Ghofar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Petugas Putar Balik Puluhan Pengendara dari Depok Arah Jakarta di Jalan Raya Bogor

Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok ini diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok turut menyatakan dukungan penuh terkait keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Langkah ini diambil demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang saat ini tengah meningkat.

Baca Juga: UAS Disebut Ngamuk Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Hasmi Tak Percaya: Minta Link Videonya, Gue Gak Nemu

PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan aktivitas warga.

Untuk aturan PPKM Darurat Kota Depok, bisa disimak di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok 3-20 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah