"Seperti hari ini, disalurkan bantuan isoman dari Baznas Kota Depok melalui Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bapak Fajar Prawinto Bagiakusuma di Wisma Makara UI," kata Abdul Ghofar.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok ini diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok turut menyatakan dukungan penuh terkait keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Langkah ini diambil demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang saat ini tengah meningkat.
PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan aktivitas warga.
Untuk aturan PPKM Darurat Kota Depok, bisa disimak di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok 3-20 Juli 2021.***