Basnaz Kota Depok Adakan Bantuan Isoman Senilai Rp500 Ribu untuk Pasien Covid-19

- 3 Juli 2021, 15:20 WIB
Petugas Baznas Kota Depok saat memberikan bantuan kepada warga terkena Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Petugas Baznas Kota Depok saat memberikan bantuan kepada warga terkena Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. /Dok. Pemkot Depok/

PR DEPOK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengadakan program bantuan isolasi mandiri (isoman) yang ditujukan kepada warga Kota Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tengah menjalani isoman di rumah.

Program ini bertujuan sebagai bentuk bantuan kemanusaian, baik bagi warga muslim maupun non muslim yang sedang menjalani karantina mandiri.

Wakil Ketua II Baznas Kota Depok, Abdul Ghofar menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa paket sembako senilai Rp500.000.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok

"Program ini memberikan bantuan berupa beras 10 kg, minyak goreng 4 liter, telur omega 3 paket, susu bear brand, 1 kg jeruk lemon, dan madu.  Per paket bantuan senilai Rp 500.000," ujar Abdul Ghofar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok, Sabtu, 3 Juli 2021.

Abdul Ghofar mengatakan, bahwa pada program bantuan isoman tahap awal ini, pihaknya telah mendistribusikan ratusan paket sembako untuk warga isoman Kota Depok.

Bantuan tersebut akan terus ditingkatkan seiring dengan dukungan dari muzaki dan donatur yang memberikan kepercayaan kepada Baznas Kota Depok untuk menyalurkan bantuannya.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

Dirinya menjelaskan, bantuan telah diantar ke rumah-rumah pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri, termasuk di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI).

"Seperti hari ini, disalurkan bantuan isoman dari Baznas Kota Depok melalui Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bapak Fajar Prawinto Bagiakusuma di Wisma Makara UI," kata Abdul Ghofar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Petugas Putar Balik Puluhan Pengendara dari Depok Arah Jakarta di Jalan Raya Bogor

Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok ini diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok turut menyatakan dukungan penuh terkait keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Langkah ini diambil demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang saat ini tengah meningkat.

Baca Juga: UAS Disebut Ngamuk Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Hasmi Tak Percaya: Minta Link Videonya, Gue Gak Nemu

PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan aktivitas warga.

Untuk aturan PPKM Darurat Kota Depok, bisa disimak di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok 3-20 Juli 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah