“Biarin aja yang penting kan yang datang nggak rame-rame amat,” tutur dia kepada wartawan Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 22 Juli 2021.
Meski demikian, ia mengaku bahwa sebenarnya ingin patuh terhadap aturan yang berlaku.
Namun dengan adanya tuntutan ekonomi, lanjut dia, dirinya terpaksa berjualan di tengah aturan PPKM yang ketat.
“Kalau dikasih bantuan yang cukup mah enak, kita-kita pasti nurut aja di rumah,” tutur Aan.
Untuk diketahui, Kota Depok termasuk dalam wilayah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat.
Selain Kota Depok, antara lain ada Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.
Secara garis besar, aturan zona PPKM Level 4 yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Resto/kafe/warung pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar.
2. Sekolah dilakukan secara daring atau online.