Meski Kota Depok Masuk PPKM Level 4, Sejumlah Pedagang Kaki Lima Masih Berjualan hingga Larut Malam

- 23 Juli 2021, 13:15 WIB
Sejumlah pedagang kaki lima di Jl. Tole Iskandar, Kota Depok masih berjualan meski di tengah PPKM Level 3 dan 4.
Sejumlah pedagang kaki lima di Jl. Tole Iskandar, Kota Depok masih berjualan meski di tengah PPKM Level 3 dan 4. /Muhammad Faisal Akbar/Dok. PR DEPOK

PR DEPOK – Pemerintah beberapa waktu lalu secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.

Adapun pergantian istilah penyekatan menjadi PPKM Level 3 dan 4 tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Membuat SKCK Online, Berikut Ini Langkah-langkahnya

Untuk itu, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19.

Selanjutnya, Inmendagri tersebut berlaku baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali.

Oleh sebab itu, dengan berakhirnya PPKM Darurat pada Selasa 20 Juli 2021, maka PPKM Level 3 dan 4 kini secara resmi diberlakukan.

Meski demikian, ada beberapa pedagang kaki lima yang masih berjualan di sejumlah lokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Periksa 6 Saksi dari Pegawai dan Kontraktor

Kegiatan tersebut pun masih berlangsung hingga larut malam sekira pukul 22.30 WIB, salah satunya di Jl. Tole Iskandar.

Menurut pantauan wartawan Pikiranrakyat-Depok.com di lapangan, terdapat sejumlah pedagang kaki lima yang menjual gorengan, kue, martabak, hingga kopi seduh.

Untuk diketahui, tempat yang biasa disebut Pusat Jajanan Griya Depok Asri itu memang menjadi salah satu destinasi warga untuk membeli makanan, dari yang ringan hingga berat.

Baca Juga: Selain Jabodetabek, Kemenkes Kini Perluas Layanan Telemedicine ke Jabar hingga Bali

Salah satu pedagang yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan bahwa dirinya dan pedagang lain harus tetap membuka dagangannya.

“Ya habis bagaimana? Kita kan juga ada pengeluaran tiap harinya, jadi mau nggak mau,” ucapnya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sebagaimana diberitakan, Kota Depok termasuk Wilayah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat.

Selain Kota Depok, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Kendaraan, Kemenhub Ungkapkan Fakta Ini

Sekadar informasi, aturan zona PPKM Level 4 secara garis besar adalah sebagai berikut:

1. Sekolah dilakukan daring atau online.

2. Persentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen.

3. Persentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi.

Baca Juga: Kemenkes RI Perluas Cakupan Layanan Telemedicine ke Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali

4. Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

5. Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam.

6. Resto/kafe/warung/pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x