Pemkot Depok Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat-tempat Berikut Ini

- 8 September 2021, 17:15 WIB
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/8/2021).
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/8/2021). /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Selain mengatur tempat-tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, SK Wali Kota Depok juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung di tempat-tempat tersebut.

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Pemkot Depok hanya mengizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk jumlah pengunjung, Pemkot Depok mengizinkan dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Tewaskan 41 Narapidana di Lapas Tangerang, Jokowi: Kami Ucapkan Dukacita Sebesar-besarnya

"Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Idris.

Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari, bisa beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x