Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Tegal
1. WNI yang memiliki e-KTP Kota Tegal.
2. WNI yang memiliki e-KTP Non Kota Tegal tetapi berdomisili di Kota Tegal, tetap bisa mendaftar dengan dibuktikan surat keterangan domisili.
3. Memilik Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Membuat NIB Pendaftaran BPUM 2021
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak mempunyai akses KUR dari bank.
Pelaku usaha mikro juga harus menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran BPUM 2021 Kota Tegal sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri