Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Rabu, 19 Februari 2020

- 19 Februari 2020, 06:36 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling ini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Polres. Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan.

Lokasi kedua, berada di Giant Express, Jalan Raya Bojongsari No. 43, Bojong Lama, Kecamatan Bojongsari.

Baca Juga: Lagu 'Akad' Payung Teduh Dijadikan Film Layar Lebar 

Selain di bus SIM keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan Anda dapat mendatangi bus SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Kawanan Belalang Mengamuk di Afrika Timur 

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan minggu libur.

Pelayanan SIM keliling Depok hanya ini untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Di Balik Pencalonan Yenny Sucipto, Kader Baru PDIP  

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Lagu 'Akad' Payung Teduh Dijadikan Film Layar Lebar 

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x