Untung Rp 200 Juta per Hari, Pabrik Kosmetik Abal-abal asal Depok Digerebek Polisi

- 19 Februari 2020, 10:05 WIB
POLISI amankan para pelaku produksi rumahan kosmetik abal-abal di Kecamatan Tepos, Depok pada Selasa, 18 Februari 2020.*
POLISI amankan para pelaku produksi rumahan kosmetik abal-abal di Kecamatan Tepos, Depok pada Selasa, 18 Februari 2020.* /Instagram Humas PMJ/

PIKIRAAN RAKYAT - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan pada sebuah rumah di kawasan Kampung Jatijajar No. 33, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

Rumah yang digrebek oleh Polda Metro Jaya pada 15 Februari lalu merupakan tempat produksi kosmetik rumahan abal-abal.

Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Kecamatan Tapos, Depok seringkali dijadikan tempat memproduksi dan menjual kosmetik racikan.

"Adanya peredaran pembuatan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar, di mana, kosmetik racikan ini mengandung bahan berbahaya dan tanpa ada izin edar dari BPOM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Baca Juga: Berani Jemput WNI dari Tiongkok, Menhub Berikan Penghargaan kepada Pilot dan Kru Batik Air 

Atas laporan tersebut, Kasubdit 3 Kompol Awaludin Amin.,S.I.K dan Kanit 1 Subdit 3, Kompol Kresno Wisnu SIK menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Ini diungkap pada hari sabtu yang lalu tanggal 15 Februari sekitar pukul 14.20 siang," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut penuturan Kombes Pol Yusri Yunus, saat melakukan penggerebekkan, ditemukan lima orang di dalam rumah produksi, empat orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya disebutkan sebagai saksi.

Baca Juga: Tercium Bau Tidak Sedap, Satpol PP Depok Justru Temukan Puluhan Anjing Malang di Sebuah Rumah Kecil Tak Berpenghuni

Tersangka dengan inisial NK, S, dan MF telah bekerja sama membangun usaha kosmetik abal-abal di Depok dengan bahan kimia berbahaya dan tanpa lisensi BPOM selama kurang lebih 5 tahun sejak 2015.

Tersangka mengaku bahwa S berperan sebagai Kepala Bagian Penjualan, NK berperan sebagai Kepala Pembelian Bahan Baku, dan MF sebagai Kepala Produksi.

Sementara dua orang lain yang ditetapkan sebagai saksi, berperan pembantu peracik kosmetik. Mereka adalah R dan MA.

Semua produk kecantikan yang diproduksi di sana seperti krim pagi, krim malam, sabun pencuci wajah, toner, dan serum dijual ke berbagai klinik kecantikan di Jakarta tanpa izin edar dari BPOM RI.

Baca Juga: Dampak Longsor Tol Cipularang KM 118, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 

Kombes Pol Drs. Yusri Yunus juga menuturkan bahwa rumah produksi kecantikan abal-abal ini dapat meraup keuntungan hingga Rp 200 juta setiap harinya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 196 Subsider, Pasal 197 Jo, dan Pasal 106 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x