Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Ditunda, Gus Umar: Jangan Rusak Tatanan Demokrasi
Atas dugaan mafia tanah, korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun melapor ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
Para tersangka mafia tanah dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.***