Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Polri

- 12 Januari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /bpn.go.id

Penyidik Polri telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon yang juga menjadi tersangka kasus mafia tanah pada Senin, 10 Januari 2022.

Selain itu, Polri juga sudah memanggil beberapa tersangka dari pihak swasta yang juga turut diperiksa yaitu Hanafi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako

Sementara itu, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa.

Pasalnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah mulai terkuak dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin.

Baca Juga: Zayn Malik Berulang Tahun, Gigi Hadid Terpantau Masih Belum Memberikan Ucapan

Adapun tindakan tersebut dibantu oleh Kadishub Depok yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah itu diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x