Hari Pertama PSBB Depok, Ridwan Kamil: Belum Efektif dan Harus Ada Sanksi

- 15 April 2020, 18:50 WIB
POLISI memeriksa pengendara sepeda motor berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta-Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.*
POLISI memeriksa pengendara sepeda motor berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta-Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecek pelekasanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok yang mulai berlaku Rabu 15 April 2020.

Ridwan Kamil, dalam kunjungannya, menilai pelaksanaan PSBB di Depok belum terlalu efektif lantaran masih banyak warga berkerumun.

Menurut dia, agar PSBB Depok berjalan efektif, harus ada sanksi di luar sanksi pelanggaran pidana.

Tidak hanya di Depok, Ridwan Kamil menyebut warga Jawa Barat pada umumnya juga masih banyak warga yang berkeluyuran selama masa PSBB berlangsung.

Baca Juga: 530.000 Email dan Password Pengguna Zoom Dijual di Dark Web

Kendati begitu, terjadi penurunan volume kendaraan yang cukup signifikan di tol. Hal itu mengindikasikan pelaksanaan PSBB cukup didukung masyarakat.

Hal itu Ridwan Kamil sampaikan kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.

"Saya usul kepada Pak Wali Kota Depok untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, ‘Bahwa Anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar.’ Sehingga, nanti ada sanksi," kata Ridwan Kamil.

Dia menyebut otoritas setempat bisa melayangkan surat tilang pelanggaran PSBB di tempat-tempat pengecekan keluar-masuk warga.

Baca Juga: Cek Fakta: Polisi India Tiba di Indonesia untuk Bantu Tertibkan Masyarakat, Simak Faktanya

Seperti di Depok misalnya, yang sudah ditetapkan, ada sekira 20 lokasi pengecekan keluar-masuk warga.

"Sehingga, tim yang ada di sejumlah check poin bisa rajin melakukan razia terhadap lalu lintas yang melanggar aturan PSBB. Saya kira begitu," tuturnya.

Rabu 15 April 2020, Depok secara resmi menerapkan PSBB yang bertujuan menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kami mengumumkan, mendeklarasikan pemkot Depok bersama forkopimda, Dandim 05/08, Kapolrestro Depok, ketua PN Depok, kepala Kejaksaan Negeri Depok, ketua DPRD Depok, bahwa hari Rabu 15 april 2020, PSBB depok sudah dimulai," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Baca Juga: Imbas PSBB Depok, Pasutri yang Berboncengan Terpaksa Keluarkan Buku Nikah

Pada hari pertama pelaksanaan PSBB di Depok, banyak ditemukan warga yang abai terhadap penggunaan masker.

Padahal, masker merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan pandemi virus corona jenis SARS-CoV-2.

Saat ini, terdapat 20 lokasi yang secara intensif menggelar pengecekan keluar-masuk warga Depok yang direncanakan akan berlangsung selama 14 hari.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo menyampaikan, sebagian pengendara masih abai terhadap peraturan yang ditetapkan Wali Kota Mohammad Idris bahwa pengendara sepeda motor dilarang berboncengan.

Semua warga juga harus menggunakan masker untuk melindungi diri.

"Motor berboncengan dua dan sebagian tidak memakai masker," kata Sutomo.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah