Dia menyampaikan, pada hari pertama PSBB Depok, masih banyak pengendara roda empat yang membawa penumpang di kursi depan.
kepolisian tidak akan segan menurunkan penumpang tersebut dan memintanya pindah ke kursi tengah.
Dalam Peraturan Wali Kota, diatur bahwa kendaraan roda empat yang tempat duduknya lebih dari 7, maksimal hanya boleh membawa 4 penumpang.
Ketentuannya, satu penumpang di depan, dua di tengah, dan satu di kursi belakang.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL di Stasiun Depok Terpantau Sepi
"Masih banyak warga yang duduk berdampingan di depan. Kami turunkan," katanya.
Azis Andriansyah menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB. Polisi masih mengacu kepada aturan-aturan pidana yang dilanggar.
"Kalau PSBB, tidak ada sanksi hukum khusus, tapi jika ada pelanggaran hukum yang perbuatannya diatur dalam perundang-undangan lain yang ada pidananya, akan kami laksanakan penindakan," tuturnya.***