Jokowi Larang Warga Mudik, Wali Kota Depok Tagih Kejelasan Aturannya

- 22 April 2020, 11:20 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Belva Devara, DPR: Orang Berkata, Ia Mundur untuk Maju Triliunan Rupiah 

Menyoali bantuan presiden ini, Idris juga meminta agar Jokowi mengeluarkan tata pelaksanaannya bagaimana bantuan tersebut bisa disalurkan kepada warga khususnya di Kota Depok.

“Orang mudik, tidak mudik dapatnya bagaimana, pendaftaran orang-orang yang tidak mudik,” ujarnya.

“Karena ada orang-orang yang dari dulu tidak mudik tiba-tiba karena mau dapet bantuan presiden dia bilang mudik. Kan repot juga,” kata Idris.

Diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, Larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020. Bagi pelanggar akan ada sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x