"Di TKP inilah kemudian korban dihabisi, diambil barang-barangnya, kalung, cincin, dompet, dan tas kemudian dihabisi nyawanya," ungkapnya.
Baca Juga: Ikut Tergulung Longsoran Salju di Himalaya, 2 Jenazah Pendaki Asal Korea Selatan Ditemukan
Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan setelah melakukan proses penyidikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa IR dan RT melarikan diri di kawasan Pekapuran di bilangan Tapos.
Tepat Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wib dan dilakukan pengembangan terhadap RT.
"Berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 9.00 di rumah pelaku di kampung Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok," kata Iptu Made Budi kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Senin, 27 April 2020.
Dikatakan Made, menurut keterangan RT cincin hasil rampasannya dijual di Pasar Rebo Jaktim, sedangkan kalung dijual IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada Jumat, 24 April 2020.
Baca Juga: Mobilitas Warga ke Jakarta Masih Tinggi, Alasan Kuat Depok Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei
IR dan RT berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan para Tersangka bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana baru kali ini," katanya.***