PDAM Depok Gratiskan Pembayaran Tagihan Air untuk Tiga Golongan Pengguna Berikut Ini

- 28 April 2020, 20:14 WIB
ILUSTRASI air bersih.*
ILUSTRASI air bersih.* /PIXABAY/

PDAM Tirta Asasta Depok membebaskan tagihan air dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pemerintah selama masa PSBB.

Menurut Imas, masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19.

Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening Januari 2020.

Selain menggratiskan beban biaya pelanggan golongan 1, PDAM Tirta Asasta juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran tagihan air bersih.

"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran mulai berlaku untuk periode tagihan Mei, Juni, dan Juli 2020. Semula, batas waktu pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29," katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membantu masyarakat dengan memberikan keringanan biaya tagihan listrik.

Kebijakan ini direspons sangat baik oleh masyarakat. Bukan hanya itu, hingga kini bantuan sosial saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) terus digulirkan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x