PDAM Depok Gratiskan Pembayaran Tagihan Air untuk Tiga Golongan Pengguna Berikut Ini

- 28 April 2020, 20:14 WIB
ILUSTRASI air bersih.*
ILUSTRASI air bersih.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran rekening tagihan air bagi pelanggan dengan kelompok tarif golongan 1.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta pada masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang terdampak.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kebijakan baru itu mulai berlaku April 2020 sampai masa tanggap virus corona selesai.

Baca Juga: Sempat Incar Wanita Lain, 2 Remaja Terpaksa Gorok Seorang Ibu karena Kepepet Ekonomi

"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi Covid-19," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Depok Imas Dyah Pitaloka, Selasa 28 April 2020.

Imas menjelaskan, ada tiga kategori golongan 1 yaitu kelompok 1A meliputi rumah ibadah, rumah yatim piatu, dan panti jompo.

Kemudian kelompok 1B yaitu rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan tempat-tempat layanan pendidikan sosial.

Sementara kelompok 1C yakni pelanggan yang menempati rumah sangat sederhana.

Baca Juga: Mobilitas Warga ke Jakarta Masih Tinggi, Alasan Kuat Depok Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei

PDAM Tirta Asasta Depok membebaskan tagihan air dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pemerintah selama masa PSBB.

Menurut Imas, masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19.

Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening Januari 2020.

Selain menggratiskan beban biaya pelanggan golongan 1, PDAM Tirta Asasta juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran tagihan air bersih.

"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran mulai berlaku untuk periode tagihan Mei, Juni, dan Juli 2020. Semula, batas waktu pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29," katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membantu masyarakat dengan memberikan keringanan biaya tagihan listrik.

Kebijakan ini direspons sangat baik oleh masyarakat. Bukan hanya itu, hingga kini bantuan sosial saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) terus digulirkan pemerintah daerah.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x