Masih Banyak Toko yang Bandel Saat PSBB, Wali Kota Depok Ngeluh: Kita Bukan DKI Jakarta

- 4 Mei 2020, 14:21 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok yang bertujuan untuk mencegah penularan pandemi virus corona masih sering kali dilanggar oleh warganya sendiri.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku PSBB tahap kedua telah berangkat dari evaluasi pelaksanaan PSBB di tahap pertama.

Pada pelaksanaan PSBB pertama, banyak hal yang menjadi evaluasi di antaranya masih banyak perusahaan yang menabrak aturan PSBB dan masih banyaknya toko yang beroperasi padahal bukan termasuk yang dikecualikan.

Dia juga mengonfirmasi pemerintah menjadi lemah ketika banyak perusahaan yang tidak menaati protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Imbas PSBB, PLN Ungkap Aktivitas di Rumah Sebabkan Konsumsi Listrik Meningkat 

Belum lagi toko-toko yang bandel seperti toko sepatu yang masih buka dan hanya tutup ketika Satpol PP menghampiri namun setelah pergi toko tersebut kembali membuka lapaknya.

Idris menuturkan Pemerintah Kota Depok juga tidak bisa meniru apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menyegel toko-toko yang masih beroperasi di luar yang dikecualikan.

Pasalnya kepala daerah tingkat dua tidak bisa serta merta membuat aturan tersebut untuk PSBB ini.

"Loh beda di DKI kan gubernur, gubernur wakil pemerintah kalau kita kan beda. Kita kepala daerah di sana paling tidak gubenur," kata Mohammad Idris belum lama ini kepada Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Selama PSBB, Tarif Tiket Pesawat Naik hingga 50 Persen dan Hapus Rute ke Zona Merah 

"Makanya kita minta dalam PSBB kedua ada klausul pemberian sanksi. Misalnya disegel atas perintah gubenur yang ditindak lanjuti dengan SK wali kota," katanya.

Idris menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengatur strategi untuk memindahkan personel gabungan dari kepolisian dan TNI ke pedalaman kota untuk menghalau kerumunan warga.

Termasuk dengan meminta pendampingan dari tokoh agama misalnya MUI, pemuka agama, dan DKM agar ikut turun ke masyarakat untuk memberikan kesadaran tentang pentingnya PSBB.

Sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengancam akan mencabut izin usaha bagi toko-toko yang masih membandel buka selama PSBB tahap dua berlangsung.

Baca Juga: Usai Terombang-ambing di Tengah Laut, Puluhan warga Rohingya Tiba di Bangladesh 

Ancaman ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020.

Saat ini ada 11 sektor usaha yang dibolehkan masih beroperasi di Kota Depok selama PSBB berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lienda Ratnanurdianny menyampaikan pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 terkait aturan ini.

Menurutnya, pencabutan izin usaha ini termasuk juga sebagai sanksi bagi toko-toko yang masih bandel buka.

Baca Juga: Berbaur dengan Milenial, WHO Akui Gunakan TikTok dan Snapchat Jadi Strategi Efektif 

"Izinnya akan dicabut Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas," kata Lienda Ratnanurdianny.

Lienda mengatakan selama PSBB tahap pertama, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang makna PSBB yang pada dasarnya bertujuan untuk mencegah penularan pandemi virus corona.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x