Erwin menyatakan dalam perwal terbaru memang tidak klausul untuk menindak para pengendara yang hendak balik ke Jakarta.
Sementara kalau mengikuti aturan di DKI Jakarta maka pengendara yang terjaring harus dikarantina selama 14 hari.
"Yang jadi masalah kan perwal sudah ditandatangani, namun yang jadi kendala (lain) adalah tidak ada alokasi anggaran untuk karantina, kan harus ada sarana prasarana tenaga medis berapa biayanya," tutur dia.***