Ubah Cara Lama, Pemkot Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di Tingkat Kelurahan

- 2 Juni 2020, 19:30 WIB
KAMPUNG siaga RW 7 Cilodong secara ketat memperhatikan setiap orang yang masuk ke wilayahnya.*
KAMPUNG siaga RW 7 Cilodong secara ketat memperhatikan setiap orang yang masuk ke wilayahnya.* /AMIR FAISOL/PR/

PR DEPOK - Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran Virus Corona terus diberlakukan.

Pasalnya, jumlah kasus yang terinfeksi virus corona di sejumlah daerah di Indonesia masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis RW/Kelurahan.

Baca Juga: Hampir Dinyatakan Bebas oleh UNICEF, Kongo Kembali Dihantui Wabah Ebola Jenis Baru 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, langkah tersebut dilakukan agar lebih efektif menurunkan reproduksi efektif (Rt) atau angka penularan virus Corona di Depok.

“Sejak 28 Mei 2020 sampai hari ini tren reproduksi efektif (Rt) atau angka penularan di Depok semakin menurun. Kita akan lakukan inovasi berupa PSKS berbasis RW di kelurahan dengan kasus konfirmasi lebih besar atau sama dengan enam," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Menurut Idris di Depok masih ada sekitar 19 kelurahan yang kasus terkonfirmasi positif masih di atas 6 hingga 25 kasus.

Pada Senin, 25 Mei 2020, angka Rt Kota Depok menunjukan 1.39. Maka dari itu, sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi, Depok diarahkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: WHO Bantah Klaim Dokter Italia, Tak Ada Bukti Virus Corona Sudah Melemah 

Lebih lanjut Idris mengatakan, "Alhamdulillah sejak 28 Mei 2020 sampai hari ini tren Rt Kota Depok semakin menurun, mudah-mudah ini terus kita jaga."

Tak lupa, Mohammad Idris pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri hingga berakhirnya masa PSBB.

Jika angka Rt Depok semakin membaik yakni di bawah 1 hingga setengah (0,5), maka akan dilakukan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menghadapi kebijakan new normal, nantinya kegiatan seperti keagamaan dan kegiatan di rumah ibadah akan dibuka kembali, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sesuai ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga pemerintah provinsi serta kota.

Baca Juga: Keluarga Dwi Sasono Ajukan Permohonan Rehabilitas, Polisi: Tunggu Saja Hasilnya 

Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, kini pada Kampung Siaga di tiap RW sudah dilengkapi dengan aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Pusat Informasi Covid-19 Depok (PICODEP) dan Kampung Siaga Covid (KSC).

Dengan adanya aplikasi tersebut, maka akan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, aplikasi itu belum sepenuhnya diluncurkan, masih dilakukan pengembangan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x