Mendapatkan kartu ATM korban tetap tidak mau keluar, lanjut Deddy, korban pun pasrah dan memilih meninggalkan kartu ATM-nya di mesin tersebut. Akan tetapi korban baru sadar setelah saldo tabungannya terkuras habis.
“Jadi modus komplotan tersangka ini mengganjal slot mesin ATM dengan lidi pendek. Kemudian ketika korban menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM milik korban macet,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RE akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas dua tahun, “Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan."***