Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Depok 2023

- 5 April 2023, 19:27 WIB
Besaran zakat fitrah kota Depok 2023 berdasarkan Baznas.
Besaran zakat fitrah kota Depok 2023 berdasarkan Baznas. /Tangkap layar Instagram @baznasindonesia

“Bagi muslim yang mengkonsumsi beras diatas atau dibawah harga standar pada keadaan tersebut dapat menyesuaikan,” paparnya.

Adapun zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.

Baca Juga: Simak Estimasi Tanggal Pembukaan KUR BRI 2023, Bakal Dibuka Bulan Ini?

Zakat fitrah ini nantinya digunakan paling lambat sebelum melaksanakan salat idul fitri.

Lebih lanjut, Endang menuturkan jika penerima zakat fitrah dibagi menjadi delapan golongan yakni asnaf zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Sementara itu mengenai ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang.

Baca Juga: Promo Lebaran ke Jakarta, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Penerbangan Mulai dari Rp700 Ribu

“Data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Berita Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x