“Jika ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.
Sebelumnya, seperti yang diketahui sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.
Dalam unggahannya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok malah ditetapkan jadi tersangka.
Adanya hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi jika suami dan istri ini telah berstatus tersangka. Penetapan ini lantaran keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
“Sang istri karena dari awal tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” ujar Yogen Heroes Baruno.
Yogen menjelaskan jika sang istri PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka dan perlu tindakan operasi.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Sifilis? Kenali dan Berikut Ini Cara Mencegahnya
Lebih lanjut, Yogen juga menambahkan jika dari awal kasus tersebut bergulir Mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice sang istri PB tidak kooperatif, karena itu polisi melakukan penahanan terhadapnya.***