Sebut Situasi di Papua Aman Kondusif, Polri Imbau Masyarakat tak Termakan Provokasi Benny Wenda

3 Desember 2020, 08:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menanggapi deklarasi Papua Barat merdeka. /ANTARA/ HO-Polri/

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menganggap pernyataan Benny Wenda mengenai pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai bentuk upaya provokasi dan propaganda.

"Itu salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda. Sampai hari ini di Papua, situasi kamtibmas aman kondusif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Benny Wenda adalah Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah menjadi warga negara Inggris dan kini menetap di negara tersebut.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

Oleh karena itu, Awi mengatakan keberadaan Benny di Inggris tidak memungkinkannya untuk bisa mengumumkan deklarasi kemerdekaan.

Hingga 1 Desember 2020 kemarin, lanjut Awi, keadaan di Papua khususnya pada pemerintahan masih berjalan dengan baik.

"Di Papua 1 Desember 2020, situasi pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Awi.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon: Ancaman Disintegrasi di Depan Mata!

Selanjutnya, pihaknya pun kembali mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny Wenda.

Hal tersebut lantaran hingga saat ini, kedua provinsi di ujung timur Indonesia itu masih sah menjadi bagian dari NKRI.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Sindir Jokowi: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Baca Juga: Tengah Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Gelar Rapat Virtual Bicarakan Program Kampung Tangguh Jaya

Diketahui sebelumnya, Benny Wenda di akun twitternya pada Selasa, 1 Desember, mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai Presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda di akun twitter pribadinya.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler