Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

4 Desember 2020, 13:46 WIB
Gedung KPK RI. /Antara

PR DEPOK  Tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS), telah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadinoto yang dijemput di kediamannya di Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Desember 2020, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Targetkan Penempatan 30 Ribu PMI ke Jepang, HIMSATAKI Gelar Audiensi di Kantor BP2MI

Sebelum dijemput paksa, Ali menuturkan, Hadinoto telah dipanggil KPK secara patut sesuai dengan hukum untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan tim penyidik KPK tersebut.

"Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarya.

Baca Juga: Manfaat Berjalan Kaki usai Makan Bagi Kesehatan

Tak hanya sekali, Hadinoto sempat berulang kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Terakjhir kali ia mangkir dari panggilan adalah pada Kamis, 3 Desember 2020 kemarin, ketika ia seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Hadinoto Soedigno ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus suap yang menjeratnya, namun KPK hingga saat ini belum menahan Hadinoto.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Jokowi Memecat Menko Polhukam Mahfud MD, Simak Faktanya

Sebelum menjadikan Hadinoto tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Dalam penelusuran tim KPK, ditemukan fakta-fakta yang menguatkan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat saja, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat di tahun 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler