KPK Tetapkan Juliari Peter Batubara Jadi Tersangka, Refly Harun: Ini Harusnya Sadarkan Jokowi

6 Desember 2020, 13:43 WIB
Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK  Menteri Sosial, Juliari Batubara, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Penetapan ini kembali menambah jumlah menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tertangkap karena kasus korupsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo juga ditangkap KPK atas dugaan korupsi ekspor benih lobster, pada Rabu, 25 November 2020, dini hari.

Baca Juga: Fadli Zon Unggah Potret Lawas Saat Hadiri Konferensi PBB, Warganet Apresiasi hingga Sindir Presiden

Tak berselang lama, KPK kembali menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang sebanyak Rp8.2 miliar dan Rp8.8 miliar untuk digunakan secara pribadi.

Atas dugaan ini, pada Minggu, 6 Desember 2020, Juliari Peter Batubara menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Pernah Kerja di Bidang Penjualan hingga Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju

Menanggapi penetapan mensos dan Menteri KKP sebagai tersangka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai kejadian ini seharusnya dapat menyadarkan Presiden Jokowi.

“Ini harus menyadarkan Presiden Jokowi bahwa korupsi ini sudah merajalela, dua menteri dalam jangka waktu satu tahun, itu adalah suatu “prestasi” yang luar biasa,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun menilai, kejadian ini seharusnya memicu pemerintah untuk lebih waspada dan menyalakan alarm atas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, Fadli Zon: Berarti Belum Serius Mau Memutus Mata Rantai Covid-19

“Dan harusnya pemerintahan Jokowi memasang alarm yang kuat bahwa mereka mulai hari ini harus memerangi korupsi,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan, seharusnya pemerintahan menghukum Partai-Partai yang mana kadernya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi Gerindra tidak perlu diganti dengan Gerindra, PDIP tidak perlu diganti dengan PDIP karena mereka sudah merusak wajah pemerintahan dan harapan di negeri ini dengan menempatkan kader yang akhirnya melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Baca Juga: Menterinya Terjerat Kasus Korupsi, Joko Widodo: Saya Tak Akan Lindungi, Sudah Diingatkan Sejak Awal!

Untuk diketahui, Juliari P. Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler