PR DEPOK - Memasuki penghujung tahun 2020, dunia hingga kini masih berjibaku melawan pandemi Covid-19.
Terhitung sejak akhir tahun lalu saat virus corona ini muncul, angka kasus positif Covid-19 di setiap negara terbilang tinggi. Bahkan angka korban meninggal dunia juga tinggi.
Meski begitu, sejumlah negara di dunia terus berusaha menciptakan dan mengembangkan vaksin Covid-19 demi mengakhiri pandemi ini.
Baca Juga: Hormati Hukum Kasus Mensos, Sekjen PDIP: Partai Melarang Penyalahgunaan Kekuasaan, Termasuk Korupsi
Saat ini dari sekian banyaknya vaksin yang ada, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menggunakan enam jenis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi Covid-19.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 6 Desember 2020, vaksinasi tersebut akan dimulai pada awal tahun 2021.
Keputusan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.
Baca Juga: Heran Atas Kasus Korupsi Mensos Juliari, Henry Subiakto: Dalam Keadaan Bencana, Kok Berani Korupsi
Dalam salinan surat yang dikutip pada Minggu 6 Desember 2020. Diketahui enam jenis vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
1. PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer dan BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd
Baca Juga: Satgas Catat, hingga Hari Ini Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 4.322 Orang dan Positif 6.089 Orang
Daftar vaksin tersebut hingga kini masih berada dalam pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau sudah selesai uji klinik tahap ketiga.
Sedangkan untuk penggunaannya, vaksin-vaksin tersebut tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM.
Kemudian, pada surat keputusan itu disebutkan bahwa Menteri Kesehatan bisa melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Kunto Aji: Kata Korupsi Diganti Maling Aja, Sama Kok
Selain itu, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi menjadi dua yaitu pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.***