Lanjutan Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, JPU tak Sepakat dan Minta Hakim Tolak Pledoi Djoko Tjandra

15 Desember 2020, 17:14 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

PR DEPOK – Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 15 Desember 2020.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tanggapan pledoi (replik) terdakwa Djoko Tjandra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa,” kata Jaksa Yeni Trimulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Umumkan Cuti Panjang, Fadli Zon: Kelihatannya Demokrasi Telah Dimatikan

Menurutnya, pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan terdakwa Djoko Tjandra.

Jaksa menilai dalil pembelaan yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan terdakwa, bukan fakta persidangan.

“Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata,” ucapnya.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Penangguhan HRS, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tanya Ahmad Dhani Gimana Hasilnya?

Jaksa mengungkapkan terdapat kejanggalan pembelaan Djoko Tjandra yang mengaku tidak terlibat dalam rangkaian perkara surat jalan palsu tersebut.

Dengan demikian, jaksa pun tetap teguh pada tuntutan yang telah disampaikan.

“Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangkaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitannya dengan peran serta terdakwa,” kata Yeni.

Baca Juga: Viral DPRD DKI Walkout Saat PSI Bicara, Tsamara Amany: Dimusuhi Satu Republik Pun Kami Siap!

Maka dari itu, Jaksa Yeni mempertanyakan komitmen untuk tidak mengesampingkan fakta.

“Oleh sebab itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta,” ujarnya.

“Dengan demikian, penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya,” katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler