Elemen Pemerintahan Diminta Wajib Jaga Kesatuan, Mahfud MD: Pancasila sebagai Pedoman Hidup

17 Desember 2020, 06:40 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD. /ANTARA/Luqman Hakim./

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tugas semua elemen pemerintahan negara adalah menjalankan pemerintahan yang bersumbu pada kesatuan bangsa sehingga semua kementerian atau lembaga apa pun wajib menjaga kebersatuan bangsa.

Mahfud MD menyampaikan hal itu pada acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang selenggarakan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu.

Organisasi negara, dikatakan Mahfud MD, adalah untuk mewadahi pengaturan bernegara bagi seluruh rakyat untuk mencapai cita-cita bersama.

Baca Juga: Jokowi Termasuk Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Gus Jazil: Semoga Memotivasi Pak Presiden

"Kita harus menjamin kebersatuan, dan kita sudah punya Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, bukan pedoman beragama karena beragama merupakan pedoman yang sifatnya sakral dan personal," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mahfud menekankan bahwa tanpa bersatu maka Indonesia akan terpecah belah dan tujuan bersama tidak pernah tercapai, bahkan mungkin negara bisa bubar.

Kemudian pada acara tersebut, Menko Polhukam menyerahkan langsung hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa kepada 34 kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Buka-bukaan, Fadli Zon Sebut Banyak Tokoh Datangi dan Ingin Rangkul Habib Rizieq Jelang Pilpres 2019

Dengan rekomendasi itu, Mahfud MD berharap dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program di bidang kesatuan bangsa.

Mahfud MD mengatakan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa ini sudah dipetakan dalam bentuk distribusi peran, kepada setiap kementerian lembaga.

Untuk itu, semua sudah memiliki porsinya sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk bersinergi secara berantai.

Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Refly Harun: Bagaimana Buktinya? Tidak Ada Saksi di Mimpi

"Masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden, dan tentu saja masih bisa dimodifikasi dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga," ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa yang diberikan adalah tentang 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa, yakni:

1. internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara.

2. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa.

Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Konsumsi Makanan dari Rutan, Pakar Hukum: Ini Masalah Kepercayaan

3. Pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

4. Pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan.

5. Gerakan moderasi beragama.

6. Gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Amien Rais Ultimatum Jokowi, Ferdinand: Tidak Berguna, Hanya Menambah Riuh Media Sosial Aja!

7. Sinergi TNI dan Polri dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan.

8. Pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.

9. Gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada.

10. Gerakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

Baca Juga: Balas Cuitan Mahfud MD Soal Kasus HRS, Ridwan Kamil: Kenapa Kerumunan di Bandara tak Ada Pemeriksaan

11. Gerakan peningkatan partisipasi pemilih.

12. Penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler