Usai Amankan 400 Pengunjuk Rasa, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Aksi 1812 yang Bela Habib Rizieq

19 Desember 2020, 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

PR DEPOK  Aksi 1812 yang digelar di sekitar Patung Kuda yang lokasinya tidak jauh dari Istana Merdeka berakhir dengan diamankannya sekitar 400 orang pengunjuk rasa.

Dari ratusan demonstran yang diamankan ini, kepolisian telah menetapkan 7 tersangka usai melakukan pemeriksaan.

"Ya betul (ditetapkan tersangka). Ada 7 orang ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, pada Sabtu, 19 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa ratusan orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi 1812 ini dilaksanakan pada 18 Desember 2020 kemarin, dengan tujuan menyampaikan dua tuntutan.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Keterpurukan Ekonomi, DPR Minta Pemerintah dan BI Atasi Masalah Moneter

Tuntutan pertama adalah pembebasan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq ditahan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020.

Dua agenda pendiri FPI ini dikabarkan dihadiri oleh ribuan peserta dan tamu undangan sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran prokes Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Kepribadian Terbaik Anda untuk Raih Kesuksesan

Atas pengumpulan massa yang terjadi di Markas FPI ini, Habib Rizieq dikenakan denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa jumlah tersebut tidak sebanding dengan bahaya penularan Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan tersebut.

Oleh karena itu, pendiri FPI itu menjalani proses hukum dan dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Sisi Terburuk dari Diri Anda

Sementara itu, tuntutan yang kedua yang digaungkan dalam aksi 1812 kemarin adalah pengusutan insiden penembakan oleh petugas kepolisian yang menewaskan 6 orang anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga patut untuk diusut tuntas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler