Jelang Libur Akhir Tahun, Pemudik yang Lintasi Tol dan Tak Patuh Prokes Wajib Lakukan Swab Antigen

20 Desember 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi swab antigen. /Lukasmilan/Pixabay

PR DEPOK - Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pemudik baik yang melintasi jalan tol atau beristirahat di rest area, mereka wajib melakukan uji swab antigen atau rapid test jika tak mematuhi protokol kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung, pada Minggu, 20 Desember 2020.

"Tes (rapid test dan swab antigen) ini akan dilakukan oleh petugas kesehatan, yang tergabung dalam petugas operasi lilin pada masing-masing rest area. Nantinya mereka berada di 17 rest area, baik jalur A maupun B," ucap Dony.

Baca Juga: Bertambah 93 Orang, 76 Persen Lebih Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Terisi

Menurut Donny, beberapa langkah yang akan dilaksanakan dalam operasi tersebut yakni melakukan pengawasan bersama Badan Pengelola Jalan Tol dan PT Hutama Karya.

"Untuk kapasitas rest area di era pandemi Covid-19 ini juga telah memedomani prokes agar nantinya tidak ada kerumunan," ujar Donny.

Selain itu, Donny juga berharap agar pengelola jalan tol untuk memasang sign board, yakni papan petunjuk yang dapat memberikan informasi jumlah kendaraan, nantinya berada di masing-masing rest area.

Baca Juga: Anggap Kedubes Jerman Lebih Peduli FPI, Refly Harun Singgung Ikatan Politis Ma'ruf Amin dengan FPI

Sementara itu, Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung, Yoni Satyo menyatakan akan memasang beberapa imbauan prokes melalui public addres, banner, poster atau stiker.

"Juga nantinya akan diterapkan physcial distancing atau jaga jarak di meja-meja rest area dan toilet. Pengunjung wajib masker. Juga kami menyiapkan sabun, handsanitizer serta penyemprotan disinfektan berkala," kata Yoni.

Terkait kesiapan Natal dan Tahun Baru nanti pihaknya pun akan memperbanyak petugas pengamanan, baik dari unsur TNI maupun Polri.

Baca Juga: UAS Tolak Vaksin Jika Tak Dipakai Saudi dan Mesir, Ferdinand: Kita Sembuh, Biar Dia Berobat Sendiri!

"Juga penyediaan pos pantau di rest area. Petugas lalu lintas terus akan patroli, penyediaan kartu uang elektronik bersaldo di gerbang-gerbang tol. Fasilitas top up uang elektronik serta imbauan keselamatan berkendara melalui VMS (Variable Message Sign) yang ada di jalan tol," ujar Yoni.

Pihaknya juga meminta dan mengimbau kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Seperti beristirahat setelah berkendara lebih dari 3-4 jam di rest area. Tak berhenti di bahu jalan kecuali darurat. Cek ban sebelum berkendara, cek kondisi kendaraan dan lampu-lampu," kata Yoni.

Baca Juga: Pesan Fahri Hamzah ke Jokowi: Orang di Sekitar Anda Berlomba Rebut Jabatan, Cari Info yang Benar!

Demi keselamatan, polisi juga mewajibkan pengendara memastikan tubuh pengemudi dalam kondisi fit. Apabila mengendarai kendaraan agar tak melebihi batas dan kurang dari batas kecepatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler